Connect with us

News

Mengandung Bakteri, BPOM larang Peredaran Produk Latiao

Published

on

Jakarta, Genzpedia – BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok.

Latiao diduga menjadi penyebab keracunan pangan di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan dan Riau.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan produk ini tercemar bakteri Bacillus cereus,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar. Jumat, (1/11/2024).

Ikrar mengatakan, hasil pengujian laboratorium terhadap 4 jenis produk latiao positif mengandung bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah.

“Keempat produk tersebut yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao,” katanya.

Menurutnya, saat ini terdapat 73 jenis produk latiao yang terdaftar di BPOM.

“Jadi kalau dari apa yang kami temukan ini sebaiknya tidak usah dulu dimakan, dibuang saja daripada sakit. Dari produk yang kami temukan di lapangan, boleh jadi berkembang ke depan,” ujarnya.

Kata Ikrar, pemeriksaan BPOM di sarana peredaran gudang importir dan distributor menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik.

“Kami juga perintahkan pemusnahan produk yang diduga sebabkan KLB KP dan harus dilaporkan prosesnya ke BPOM,” ujarnya.

Selain itu, BPOM menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan latiao sebagai upaya kehati-hatian sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.

“Kami ingin melindungi rakyat sehingga BPOM mengambil tindakan cepat bersama pihak terkait di masing-masing wilayah melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium,” lanjutnya.

Bagikan ini