News

Mensos Risma Diminta Benahi Data BLT BBM yang Carut Marut

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melakukan pembenahan data masyarakat yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi kenaikan harga BBM.

Pasalnya, kata dia, banyak ditemukan kasus di daerah jika BLT BBM gagal dicairkan karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak sesuai.

Agus mengatakan bahwa sejak awal dirinya mengkhawatirkan data DTKS tersebut karena diambil dari data awal Covid-19, sementara orang menjadi miskin dan orang menjadi kaya bisa dalam hitungan detik.

“Ini salah satu yang saya khawatirkan, data itu kan diambil awal pandemi Covid, jadi harusnya datanya di update, karena orang bisa jadi miskin dalam satu detik begitu juga bisa kaya dalam sedetik, harusnya ada data real time atau minimal per tiga bulan diupdate,” kata Agus dalam keterangannya yang diterima pada Senin 26 September 2022.

Menurutnya, tanggungjawab data DTKS tentunya ada di Kementerian Sosial (Kemensos), yang sudah jadi rahasia umum banyak data yang carut marut sehingga perlu segera dibenahi.

“Rp 150.000 per bulan (total Rp 600.000) bagi warga yang tidak mampu itu kan berharga sekali saat ini, kalau hanya karena data yang tidak updte tentu sangat disayangkan, Menteri Sosial Bu Risma harus tahu ini dan bertanggung jawab serta segera dibenahi data penerima BLT-nya,” kata dia.

Terlebih, berdasarkan kajian yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia pada Desember 2021 lalu, ada 31 ribu Aparatur Sipil Negara baik yang aktif maupun yang telah pensiun terdata menerima Bansos dari pemerintah.

Sehingga menurut Agus, hal tersebut menandakan data penerima bansos masih tidak valid dan proses pendataanya bermasalah.

Ia mengatakan jika sebelumnya pihak Kemensos menyebut bahwa kesemrawutan data penerima bansos dikarenakan DTKS yang menjadi acuan penyaluran bansos belum dimutakhirkan sejak 2017.

Selain itu, masalah lain yang dihadapi adalah di pemerintah kabupaten/kota juga tak disiplin dalam melakukan verifikasi dan validasi secara reguler.

Bagikan ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version