News
Menuju Endemi, Pemerintah Longgarkan Penggunaan Masker di Tempat Terbuka
JAKARTA, GENZPEDIA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di tempat terbuka bagi masyarakat Indonesia. Hal ini merupakan salah satu tahap transisi dari pandemi covid-19 menuju endemi.
Presiden RI, Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden menyampaikan jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau tempat terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, Selasa (17/5/22).
Kebijakan ini dibuat dengan memperhatikan kondisi pandemi covid-19 di Indonesia yang kian membaik dan penanganan yang semakin terkendali. Berdasarkan data dari covid19.go.id, jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 per 17 Mei 2022 di Indonesia adalah sebanyak 247 kasus, sedangkan pasien sembuh sebanyak 1.029 orang.
Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, “Apa yang sudah dilakukan oleh bapak Presiden adalah merupakan salah satu langkah untuk kita mulai secara bertahap bertransisi dari pandemi menjadi endemi”, ujar Budi dalam kanal Yotube BNPB Indonesia, Selasa (17/5/22).
Meskipun telah ada kebijakan baru mengenai pelonggaran penggunaan masker, Jokowi juga mengimbau masker harus tetap digunakan apabila masyarakat beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik. Selain itu, bagi masyarakat yang termasuk ke dalam populasi rentan, seperti berusia lanjut atau memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker di tempat terbuka. Bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek pun harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Budi juga mengatakan salah satu hal yang paling penting untuk bisa melakukan transisi dari pandemi ke endemi selain data-data scientific adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan itu ada di diri masing-masing. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat bijaksana untuk tetap menggunakan masker pada situasi-situasi tertentu.
Selain pelonggaran penggunaan masker, Jokowi juga menyampaikan bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan PCR maupun antigen