News
Mimpi Buruk Kakek 82 Tahun Jadi Kenyataan Berujung Dipidana 1 Tahun 6 Bulan, Dianggap Telah Menipu
BANDUNG, GENZPEDIA – Kekhawatiran Johanes Marinus Lunel (82 tahun) yang akan menjalani masa tua di Penjara memuncak ketika Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang menyidang perkara penyelamatan Akper Kebonjati menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.
“Saya sangat kecewa, saya merasa tidak pernah melakukan apa yg dituduhkan seperti diputuskan ketua majelis,” ujar Johanes Marinus Lunel sambil mencoba mengatur nafas karena tidak menyangka aspek kemanusiaan luput menjadi pertimbangan dalam penjatuhan vonis tersebut pada Kamis 7 Juli 2022, di PN Bandung.
Johanes Marinus Lunel tetap dinyatakan bersalah meskipun tidak pernah menerima uang sepeserpun ataupun mengambil keuntungan dari Teopilus. Uang sepenuhnya dibayarkan langsung pada Akper Kebonjati dan digunakan sepenuhnya untuk mengurus dan operasional Akper Kebonjati.
Melalui penasihat hukumnya, Johanes menyayangkan saksi Korban sendiri Teopilus Kawihardja tidak pernah dihadirkan dan diperiksa langsung di pengadilan. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim tetap menyatakan Terdakwa Johanes Marinus Lunel terbukti bersalah atas tindak pidana Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan;
Namun, Majelis Hakim tidak satu pendapat karena terdapat satu orang Hakim menyatakan Dissenting Opinion atau pendapat berbeda. Hakim Anggota II, Sontan Marauke Sinaga yang berpendapat berbeda mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia terdakwa yang telah berumur 82 tahun, kondisi sakit-sakitan dan juga terdakwa tidak sedikitpun menerima dana. Hal ini dihargai oleh Terdakwa yang mempertimbangkan aspek-aspek tersebut.
“Dan saya sangat menghargai putusan berbeda dari hakim anggota, Pak Sontan Sinaga yg telah sesuai fakta dan kebenaran, semoga Tuhan melindungi Pak Sontan Sinaga,” ujar Johanes.
Setelah pembacaan putusan, Penasihat Hukum terdakwa langsung menolak dan menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Rasamala Aritonang dari VISI LAW OFFICE menyatakan kekecewaannya dan keprihatinannya.
“Sekalipun putusan hakim harus dihormati semua pihak, namun putusan ini nyata telah mencederai logika hukum dan perasaan keadilan kita semua. Bagaimana mungkin terdakwa yang tidak pernah mengambil keuntungan pribadi, dan melakukan tindakannya untuk menyelamatkan sebuah institusi pendidikan malah dijatuhi pidana, Ketua Majelis mengesampingkan begitu saja fakta tersebut. Kami sangat mengapresiasi Hakim anggota Sontan Sinaga yang berani menyampaikan dissenting opinionnya dengan menyatakan apa yang benar dan adil sesuai fakta di persidangan,” kata Rasamala.
Rasamala berharap Jaksa Penuntut Umum memberikan kesempatan kepada terdakwa yang telah mengajukan upaya hukum banding untuk bisa tetap berada di luar penjara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, mengingat kondisi terdakwa. Johanes memiliki penyakit jantung dan riwayat stroke sehingga terdakwa juga harus melakukan pengobatan infus flaquek dan infus edta seminggu 2 kali.***