News
Minta Masyarakat Waspada! Satgas Bongkar Modus Penawaran Investasi Ilegal, Ternyata Begini..

JAKARTA, GENZPEDIA – Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada adanya berbagai modus penawaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun produk investasi ilegal.
Tongam pun menyebut jika investasi ilegal memiliki ciri-ciri yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan suatu produk.
Selain itu, menurutnya, investasi ilegal juga memiliki legalitas yang tak jelas. Yaitu, seperti tidak memiliki izin usaha atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta mengklaim tanpa risiko.
“Juga untuk menarik minat masyarakat kita, mereka ini memamerkan kekayaanya, flexing, mobil mewah, rumah mewah, harta yang sangat banyak, yang memang itu hanya tipuan,” kata Longam diskusi daring pada Kamis 1 September 2022.
Ia pun mencontohkan seperti equity crowdfunding, securities crowfunding, maupun berperan sebagai perusahaan penasehat investasi namun tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, modus lain yang digunakan adalah menawarkan saham dengan skema money game, menduplikasi nama website atau perusahaan yang sudah berizin OJK, serta modus pemalsuan izin usaha dengan mengatasnamakan OJK.
Dirinya menyebut jika maraknya investasi ilegal terjadi salah satunya karena kemajuan teknologi yang dengan mudahnya setiap orang bisa membuat aplikasi, website maupun penawaran melalui media sosial.
Kemudian masih rendahnya literasi keuangan dan investasi dikalangan masyarakat, sehingga mudah tergiur oleh investasi yang menawarkan keuntungan besar dan cepat.
Longam menyebut jika Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 71 investasi ilegal, 426 pinjaman online (pinjol) ilegal dan lima gadai ilegal sampai Agustus 2022.
Sementara itu, sepanjang tahun 2021 pihaknya telah menghentikan sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal dan 17 gadai legal.
“Kami panggil para pelaku ilegal ini, kita minta menghentikan kegiatannya, kami umumkan ke masyarakat dan kami blokir situs website aplikasinya melalui Kominfo, dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian,” ujarnya.