Connect with us

News

Miris! Dari 297 Perumahan, Baru 11 Pengembang Serahkan Fasos Fasum ke Pemda Kabupaten Bandung Barat

Published

on

NGAMPRAH, GENZPEDIA – Baru sebelas developer perumahan yang menyerahkan aset prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) umum lainnya atau fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Akibatnya Pemda tidak bisa melakukan intervensi perbaikan infrastruktur kawasan yang rusak karena belum ada serah terima dari pihak pengembang. Akibatnya masyarakat yang menjadi korban dari maladministrasi developer perumahan.

“Salah satu masalah Pemda adalah masih sedikit pengembang perumahan yang menyerahkan fasos fasum. Berdasarkan data, dari 297 perumahan hanya 11 yang sudah menyerahkan,” kata anggota Komisi III DPRD KBB Iman Budiman pada Kamis (11/8/2022). 

Iman mengatakan Pemkab Bandung Barat kesulitan mengecek keberadaan para pengembang. Ternyata mereka memilih meninggalkan perumahan yang telah dibangun sebelum aset fasos fasum dilimpahkan pada pemerintah. 

Diakui Iman, pihak pengembang juga mungkin ada yang merasa berat untuk memenuhi persyaratan dalam hal penyerahan fasos fasum ini. Sehingga mereka lebih memilih ‘menghilang’ ketika semua unit rumah yang terbangun sudah terjual semua agar terlepas dari kewajiban memelihara fasos fasum.

“Ketika itu terjadi maka masyarakat penghuni di kompleks tersebut yang terkena getahnya. Saat infrastruktur dan fasos fasum di wilayah mereka, masyarakat yang terpaksa memperbaiki,” katanya.

Mengacu kepada PP Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 98 ayat 2, 3, dan 4. Selama belum diserahterimakan ke pemda maka lahan, infrastruktur jalan, dan fasos fasum, masih milik dan tanggung jawab pengembang. 

“Namun ironisnya banyak perumahan yang sudah selesai dibangun, fasos fasum tidak diserahkan ke pemda dan pihak developernya juga menghilang,” ujarnya. 

Mengatasi hal tersebut, saat ini Pemda KBB melalui Dinas Perkim sedang menjadikan 29 perumahan menjadi pilot project dalam penyerahan fasos fasumnya. Meski developer sudah tidak ada hal itu bisa dilakukan dengan forum warga yang dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama untuk menyerahkan fasos fasum ke Pemda. 

“Semoga saja 29 perumahan yang jadi pilot project untuk fasos fasum ini berhasil. Sementara untuk yang developernya sudah tidak ada Pemda KBB bisa memakai aturan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang PSU, yakni Pemda bisa mengambil alih seluruh aset PSU dengan membuat berita acara sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan 20,” katanya.***

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *