News
MK Hapus PT 20%, Maman: Jangan Hambat Konsolidasi Nasional
![](https://genzpedia.com/wp-content/uploads/2025/01/655mmn.jpg)
Jakarta, Genzpedia – Ketua DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Menurutnya, keputusan ini tidak hanya membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi politik, tetapi juga membawa tantangan baru dalam mendorong konsolidasi nasional.
“Keputusan MK ini harus ditaati sebagai bagian dari prinsip negara hukum,” katanya. Minggu, (5/1/2025).
“Harus jadi catatan bersama jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan itu justru memiliki hambatan terhadap upaya mendorong konsolidasi nasional,” sambungnya.
Maman mengingatkan agar pembukaan ruang demokrasi ini tidak menghasilkan efek kontraproduktif terhadap upaya mencapai konsolidasi nasional.
“Jadi jangan sampai pada saat demokrasi dibuka secara luas dan bebas, memiliki efek produktif nggak dalam konsolidasi nasional untuk menuju pentingkatan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai ini malah kontraproduktif,” tambah Maman.