Connect with us

Lifestyle

Mudah! Cara Daftar Kartu Kuning Online di Kabupaten Tangerang

Published

on

Ilustrasi Kartu Kuning (Sumber foto: Google)

Tangerang, Genzpedia – Perusahaan dan instansi sering kali mewajibkan para pelamar untuk melampirkan kartu kuning ketika mengajukan lamaran pekerjaan.

Kartu atau AK1 merupakan dokumen dari Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota guna membantu para pencari kerja mendapat pekerjaan.

Kartu kuning biasanya memuat informasi tentang pelamar, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah atau universitas.

Maka dari itu, bagi para pencari kerja atau job seeker, penting sekali untuk mengetahui syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2023.

Untuk warga Kabupaten Tangerang, bila ingin membuat kartu kuning tidak harus mengunjungi kantor dinas ketenagakerjaan. Dapat mengajukan permohonan kartu kuning secara online. 

“Kami sudah mengalihkan ke sistem aplikasi siap Kerja,” kata Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati. Mengutip Website Pemkab Tangerang.

Pelayanan petugas verifikasi data kartu kuning online berlangsung pada hari kerja. Mulai dari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 13.00 – 16.00 WIB.

Dokumen Syarat Membuat Kartu Kuning Online

Kamu harus menyiapkan dokumen untuk mengisi formulir permohonan kartu kuning.

Mengutip dari Siap Kerja, berikut adalah dokumen yang harus kamu isi untuk membuat kartu kuning.

  1. Foto 3×4
  2. Foto Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. Foto Ijazah Pendidikan Terakhir Asli
  4. Riwayat Hidup/CV

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Berikut cara membuat kartu kuning online di Kabupaten Tangerang:

  1. Kunjungi laman https://siapkerja.tangerangkab.go.id/login
  2. Lakukan pendaftaran dan login.
  3. Isi formulir biodata lengkap dan unggah Foto 3×4, maksimal ukuran 2MB.
  4. Pilih ‘Permohonan AK-1’.
  5. Isi data dan dokumen yang diminta.
  6. Jika sudah semua, klik tombol kirim.
  7. Petugas akan verifikasi dokumen.
  8. Jika sudah benar, kamu akan mendapat notifikasi selesai berwarna hijau. Kemudian, klik unduh dokumen.

Setelah semuanya selesai, kamu bisa mencetak kartu kuning atau AK-1 secara mandiri.

Jadi kepada masyarakat Kabupaten Tangerang yang ingin membuat kartu kuning tidak harus datang lagi ke kantor Disnaker.

Pelayanan pembuatan kartu tersebut sudah sangat mudah secara online dan tidak ada biaya.

Bagikan ini