News
MUI Kaltara Bersuara Soal Kasus ACT, Begini Pernyataan Tegas Haji Syamsi Syarman

TARAKAN, GENZPEDIA – Kehebohan dugaan penyelewengan dana donasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah sampai di Provinsi Kalimantan Utara.
Bahkan kabar tersebut membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Utara gerah. Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua MUI Kaltara, H. Syamsi Sarman.
Dirinya secara tegas menyatakan sangat menyayangkan jika lembaga sosial itu terbukti melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi para petinggi dan aktivitas terlarang. Seyogyanya, dana umat tersebut semestinya disalurkan untuk meringankan bencana kemanusiaan atau kegiatan sosial lainnya.
Bukan malah menjadi ajang eksploitasi kedermawanan bangsa Indonesia atas nama kemanusian. “Sebetulnya sangat memprihatinkan ya, ada lembaga-lembaga yang sifatnya sosial keagamaan mengatasnamakan kemanusiaan, kebencanaan apalagi keagamaan. Kemudian menggunakan itu untuk kepentingan pribadi dan kelompok, sangat tidak baik ya,” kata Syamsi saat GENZPEDIA beberapa waktu lalu di Tarakan.
Syamsi bahkan dengan lantang mendukung proses penegakan hukum jika indikasi penyelewengan dana ummat oleh ACT jika terbukti.
“Silahkan saja nanti dari pihak yang berwenang untuk membuktikan itu. Kalau memang ada indikasi kesana, saya sepakat untuk dilakukan tindakan hukum. Jadi bukan hanya ditutup, harus ada tindakan hukum kalau benar dana-dana tersebut dialirkan ke tempat-tempat yang tidak semestinya,” ujarnya.
Syamsi yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana Harian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan ini belum mengetahui pasti apakah ACT telah berkantor Kaltara. Ia mengaku tak pernah mengetahui kehadiran kantor maupun sekretariat ACT di Kaltara.
“Saya belum tahu apakah ACT ada disini, setahu saya belum ada. Saya baru tahu pas ramai di media. Informasinya ACT itu bergerak secara online ya menggunakan nomor rekening,” ungkap Syamsi.
Dijelaskan Syamsi, regulasi terkait lembaga sosial keagamaan dan lembaga sosial kemanusiaan telah ada yang mengatur hal tersebut. Sehingga jika ada yang diluar dari ketentuan tersebut maka dapat dinyatakan illegal.
“Regulasi di negara kita ini sudah ada ketentuannya. Kalau yang sifatnya zakat, infaq dan dana sosial keagamaan, itu harus melewati Kementerian Agama (Kemenag), setelah itu turunannya langsung ke BAZNAS dan LAZ. Kemudian kalau dia donasi sosial kebencanaan dan bantuan kemanusiaan itu melewati Kementerian Sosial (Kemensos) turunannya ke daerah itu Dinas Sosial (Dinsos),” imbuh Syamsi.
Sekedar informasi, Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi pembicaraan sejak Senin 4 Juli lalu.
Hal ini bermula dari dugaan penyelewengan dana donasi yang terbit dalam laporan jurnalistik Majalah Tempo. (Dedi S)