Connect with us

News

Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas LPG 3Kg Wajib Daftar, Begini Caranya

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin membeli LPG Tabung 3 kg harus melakukan pendataran.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3kg tepat sasaran.

“Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji. Mengutip lama Kementrian ESDM pada. Jumat, (22/12).

Sesuai dengan Perpres No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 bahwa LPG 3kg memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Cara Mendaftar

Bagi pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ujar Tutuka.

Tutuka menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

Tutukan menjelaskan, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Menurut Tutuka, Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen akan terlindungi.

Bagikan ini