News
Mulai 1 Juli, Pembelian Pertalite dan Solar Harus Menggunakan Aplikasi MyPertamina
JAKARTA, GENZPEDIA – PT Pertamina (Persero) menetapkan kebijakan pembelian BBM bersubsidi berupa pertalite dan solar harus menggunakan aplikasi MyPertamina. Hal ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
Pada tahap 1 ini, kebijakan berlaku untuk sebelas daerah dari lima provinsi di Indonesia, yaitu provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta. Adapun daerah-daerah yang dimaksud ialah Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan bahwa saat ini pertalite dan solar masih dibeli oleh konsumen yang tidak berhak. Kebijakan penggunaan aplikasi MyPertamina ini merupakan upaya untuk menyalurkan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Masyarakat dapat mendaftar di aplikasi MyPertamina atau website MyPertamina di https://subsiditepat.mypertamina.id/. Berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar adalah KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah melakukan pendaftaran, pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail yang didaftarkan. Pengguna akan mendapatkan kode QR yang menunjukan bahwa data yang di-input sudah cocok dan dapat membeli BBM.
Melalui MyPertamina ini, transaksi di SPBU akan tercatat secara digital. “Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna,” ujar Alfian, Selasa (28/6/2022). Dengan demikian pihak pertamina dapat mengetahui siapa yang menjadi konsumen BBM bersubsidi berupa pertalite dan solar.