Connect with us

News

Mulut SL Bikin BSR dan MN Kena Sikat AKBP Ronaldo, Kasusnya Ngeri

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2702,59 gram dari Tawau.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini bermula dari penangkapan SL di Timbunan, Rt 22, Kel. Selumit Pantai, Kec. Tarakan Tengah pada 24 Januari 2023 lalu.

“Dari tangan SL, kami amankan sabu seberat 250 gram,” ucapnya kepada awak media di Tarakan, Senin 6 Maret 2023.

Dari penangkapan SL, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainya yakni BSR dan MN di kawasan tambak tepatnya di daerah Bebatu, Kabupaten Tanah Tidung pada 21 Februari 2023.

“Dari kedua pelaku, kami amankan sabu seberat 2,7 kg yang rencananya akan diedarkan di Tarakan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, diketahui MN dan BSR merupakan kurir dari pengendali yang kini dijadikan DPO inisial AR dan RMS. Dan dari hasil penangkapan ini sebanyak 13.513 orang terselamatkan.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya.

Bagikan ini