Connect with us

News

Negara Dinilai Tak Dirugikan! MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Mahkamah Agung (MA) melalui peninjauan kembali (PK) memutuskan untuk mengembalikan aset korban First Travel kepada para jemaah yang sebelumnya dirampas negara.

Jubir MA, Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, negara tak mengalami kerugian. Dengan begitu, puluhan ribu jemaah korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah itu pun bisa merasa lega.

“Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara,” kata Andi kepada wartawan, Kamis 5 Januari 2023.

“Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan. Akan tetapi, oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut,” lanjutnya.

Yaitu, lanjutnya, para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun mereka yang belum dibayar hak-haknya oleh para pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor.

Sementara itu, majelis sepakat untuk hukuman lainnya tidak berubah, yaitu Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Diketahui, kasus tersebut berawal ketika pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel yang memberikan penawaran umrah murah, berkisar Rp 10 jutaan.

Kemudian tawaran yang menggiurkan tersebut membuat ratusan ribu orang Islam berbondong-bondong mendaftar, namun Andika-Anniesa menggunakan sistem ponzi dalam kegiatannya.

Selanjutnya, uang jemaah yang telah dihimpun senilai Rp 2 triliun itu pun diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium.

Sistem ponzi tersebut pun menjadi masalah, hingga membuat ratusan ribu jemaah tidak bisa berangkat dan keduanya pun diadili.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *