Connect with us

News

Nih Cara Kepala Kantor Pos Indonesia Tarakan ‘Glowingkan’ Wajah Masyarakat Pakai Kosmetik Ilegal

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA -Setiap wanita menginginkan wajah yang glowing bak artis Korea secara instan. Kesempatan itulah dimanfaatkan TB (32), Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan untuk meng-glowing-kan wajah masyarakat Tarakan, namun sayangnya dilakukan dengan cara ilegal.

Ya, karena tergiur keuntungan yang cukup besar, TB rela ‘menggadaikan’ jabatannya untuk ikut mengedarkan kosmetik tanpa izin edar. Ia tak sendiri menjalankan bisnis ilegal tersebut, adapula CH (52), Kepala kantor PT Pos Indonesia Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan yang ikut terlibat. Selain itu, satu pria lainnya berinisial J (38), juga ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, J berperan sebagai kurir dari salah satu distributor terbesar di Kabupaten Nunukan milik M, yang saat ini masih DPO.

“Ada tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu DPO (Daftar Pencarian Orang) ,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Mapolres Tarakan, Rabu 8 Maret 2023.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Senin 27 Februari 2023 lalu, bahwa di daerah Yos Sudarso tepatnya Pelabuhan Tengkayu II Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan sering terjadi pengiriman alat kosmetik tanpa adanya surat izin edar. Dari laporan tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan langsung menuju ke lokasi dan mendapati kendaraan atau mobil boks yang dimiliki Kantor Pos mengangkut barang yang diduga kosmetik tanpa izin edar.

“Setelah mendapati boks tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil ke Makopolres Tarakan guna melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diduga akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia,” ucapnya.

Ketiga Tersangka yakni TB (32), CH (52), dan J (38)

Ketiga Tersangka yakni TB (32), CH (52), dan J (38)

 

 

 

 

 

 

 

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pemilik kosmetik tanpa surat izin edar tersebut merupakan milik DPO berinisial M yang saat ini masih dalam tahap pengejaran. Diketahui pula, M memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasuki kosmetik tanpa izin edar.

Untuk tersangka J, memiliki tugas menjemput seluruh kosmetik milik DPO M dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamkuk Kabupaten Nunukan. Setelah itu, langsung menghantarkan kosmetik tanpa izin edar ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk agar dapat dikirimkan lagi.

Sementara, Kepala Kantor Cabang Sungai Nyamuk yakni tersangka CH bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos, CH juga menghantarkan kosmetik tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui pelabuhan SDF.

Setelah, barang sampai di Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan Kepala Kantor Pos Tarakan yakni tersangka TB. Bahkan, Ia juga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar tersebut dengan biaya tambahan ongkos kirim di luar sistem yang dimiliki Kantor Pos dengan nominal Rp15.000 per kg.

Bagikan ini