Connect with us

Indepth

Nih Peran Tiga Tersangka Jalankan Bisnis ‘Lendir’ di Jagoar Spa, AD TH Bagian Terima Gituan

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA– Kepolisian Resort (Polres) Tarakan membuktikan keseriusannya memberantas prostitusi dan perdagangan orang di bumi Paguntaka.

Terbukti, Polres Tarakan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan prostitusi di Hotel dan Spa ‘Jagoar’ yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa Kota Tarakan, Jumat 17 Februari 2023.

Ketiga tersangka tersebut, yakni IW, AD serta TH, yang memiliki peran berbeda.

“Kami menetapkan ada tiga orang tersangka, yang pertama inisialnya IW, kemudian inisial AD dan inisial TH,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar didampingi Kasat Reskrim, IPTU Muhammad Khomaini saat pers rilis di Mapolres Tarakan, Jum’at 17 Februari 2023 siang.

Dari tiga tersangka ini, lanjut Maradona, memiliki peranan masing-masing.

“Sebagai pengelola atau kasirnya yaitu IW, ada penerima uang sementaranya yaitu AD dan TH,” ucapnya.

AKBP Maradona mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menyediakan terapis untuk melayani tamu.

Selain itu, pengelola tempat mematok tarif untuk tamu dengan modus terapis hingga Rp350.000.

“Modus operandinya para terapis yang bekerja di Jaguar Hotel dan Spa itu melayani tamu untuk melakukan hubungan badan dan kemudian harus membayar. Ada dua jenis tarif, ada yang Rp350.000, kemudian ada yang Rp160.000,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari tarif tersebut penghasilan yang diterima dibagi untuk terapis dan pengelola.

“Ada pembagian hasil dari situ, terapisnya dan kepada tiga orang tersangka yang tadi kami sebutkan,” ucapnya.

Sementara itu, tindak pidana dugaan prostitusi atau perdagangan orang ini masih didalami pihak kepolisian. Pemilik Hotel & Spa ‘Jaguar’ juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Apakah ada kemungkinan tersangka lain, kita lihat dari hasil pemeriksaan. Tapi tentu sebagai pemilik tempatnya, orang-orang termasuk yang memberikan perizinan dan lain-lain itu akan kami periksa,” katanya.

Sedangkan beberapa bukti telah diamankan polisi termasuk uang tunai yang diduga hasil prostitusi, di antaranya buku catatan tamu, alat kontrasepsi hingga uang tunai Rp1.050.000 serta yang lainnya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka diancam pidana tentang perdagangan orang.

“Ancaman pidananya pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. Dan atau pasal 269 KUHP atau pasal 505 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Bagikan ini