News
Nih Wajah Supriadi, Penambang Emas Ilegal yang Ditangkap Brimob Polda Kaltara
KALIMANTAN UTARA, GENZPEDIA – Brimob Polda Kalimantan Utara menangkap seorang tersangka penambang emas liar bernama Supriadi di Jalan Trans Provinsi Kaltara, Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan pada Jumat 9 September 2022.
“Pada hari Jum’at (9/9) sekitar pukul 13.30 Wita personel Intel Satuan Brimob Polda Kaltara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi tindak pidana jual beli emas ilegal,” kata Kasi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara Ipda Moedji Santoso kepada wartawan pada Minggu 11 September 2022.
Moedji mengatakan bahwa pihaknya kemudian menuju ke sebuah rumah kontrakan di Desa Sekatak Buji. “Rumah kontrakan tersebut diduga sebagai tempat transaksi tindak pidana jual beli emas ilegal dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,” lanjutnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa emas dengan berat sekitar 58 gram, uang tunai sebesar Rp 16.100.000, satu unit timbangan digital, air keras sebanyak 30 liter dan satu unit telepon genggam.
Kemudian berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap Supriadi, tersangka mengaku melakukan pembelian emas dari tambang liar dimulai pada bulan Juni 2022 hingga sekarang.
Tak bekerja sendiri, Supriadi bersama dengan temannya bernama Asdar memiliki donatur bernama Rahman yang berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam melancarkan aksinya, Asdar yang berdomisili di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan bertindak sebagai koordinator lapangan yang dipercayakan oleh Rahman.
Dalam sistem pembelian emas dari tambang liar tersebut Supriadi menerapkan sistem kontrak per Minggu dengan anggaran yang diberikan dari Rahman melalui Asdar sekitar Rp 300 juta sampai Rp 900 juta.
“Pada hari Jum’at (9/9) sekitar pukul 21.00 Wita Satuan Brimob Polda Kaltara membawa tersangka Supriadi ke Tanjung Selor untuk diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Moedji.
Tersangka Supriadi pun disangkakan telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 03 Tahun 2020 tentang Minerba pasal 161.