Connect with us

News

Oknum Pegawai Yang Lakukan SPK Fiktif di Kemenprin Dicopot

Published

on

Tangerang, Genzpedia – Kementerian Perindustrian merespons kasus beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.

“Ada pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5).

Menurut Febri, seluruh paket pekerjaan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023.

“Memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

“Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” jelas Febri. 

Menurut Febri, pelaku LHS mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi.

“Seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian,” katanya.

“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” tegas Febri.

Untuk diketahui, SPK fiktif yang diterbitkan oleh LHS, salah satu di antaranya senilai Rp23 miliar.

Nilai tersebut tidak sesuai dengan anggaran dan jenis kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat IKHF Tahun 2023 yang hanya sebesar Rp590 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.

Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan.

“Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK,” kata Febri.

“Kementerian Perindustrian tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis,”, sambungnya.

Bagikan ini