Connect with us

News

Ombudsman Jawa Barat: Perbaiki Pelayanan di RSUD Ciereng Subang, Cegah Terjadi Kejadian yang Sama

Published

on

SUBANG, GENZPEDIA – Ombudsman Perwakilan Jawa Barat memberikan perhatian khusus terhadap RSUD Ciereng Kabupaten Subang terkait peristiwa ibu hamil dan anaknya meninggal karena diduga tidak mendapatkan tindakan dari rumah sakit.

“Ombudsman juga melihat peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk segera melakukan perbaikan pelayanan kesehatan dan memperkuat program kesehatan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang. Lebih jauh lagi upaya perbaikan ditujukan untuk mengurangi faktor risiko yang menyebabkan angka kematian ibu dan anak yang masih tinggi di Kabupaten Subang,” kata Dan Satriana.

Dan menyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki oleh Pemkab Subang. Pertama, peningkatan sarana prasarana dan sumber daya manusia ruangan ICU di RSUD.

Kedua, perbaikan mekanisme rujukan antar fasilitas kesehatan, terutama untuk kondisi darurat. Ketiga, meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan yang dapat mudah diakses oleh masyarakat.

Dikatakan Dan, berdasarkan pertemuan awal, rasio ketersediaan kamar ICU yang selama ini belum ideal, termasuk fasilitas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK).

“Selama belum terpenuhinya rasio tersebut, potensi masalah berulang akan tetap tinggi,” ujarnya.

Dan Satriana mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menyampaikan telah dan akan melakukan Audit Maternal Perinatal sebagai upaya untuk menelusuri kembali sebab kesakitan atau kematian ibu dan bayi dengan tujuan mencegah kesakitan dan kematian yang akan datang dan sebagai instrumen menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Sedangkan Direktur Utama RSUD Ciereng Kabupaten Subang menyatakan akan segera menambah jumlah ketersediaan tempat tidur di ruangan ICU dengan merenovasi ruangan isolasi yang digunakan selama Pandemi Covid-19 yang lalu.

“Kami juga meminta ada perbaikan dalam hal mekanisme rujukan bagi masyarakat yang tidak mampu dan belum terdaftar dalam BPJS yang dapat ditangani oleh APBD Pemerintah Kabupaten Subang agar pelayanan dilakukan satu pintu melalui Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk memudahkan kelompok masyarakat tidak mampu dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan dasar dan program, termasuk pelayanan kesehatan,” ujarnya.***

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *