Connect with us

News

Parpol Mau Lolos Verifikasi? KPU Tarakan Kasih Bocoran Nih

Published

on

Ketua KPU Tarakan Nasruddin

TARAKAN, GENZPEDIA – Terhitung sejak Senin 1 Agustus 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu di daerah pun turut menyambut pelaksanaan tahapan. KPU Kota Tarakan sendiri mendapat tugas melakukan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) di tingkat kota.

Kegiatan tersebut berfokus pada penyampaian Peraturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sebelumnya, KPU Tarakan telah melakukan koordinasi bersama 17 perwakilan dari 39 partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu 31 Juli 2022 lalu.

“Kita berikan sosialisasi seperti apa model pendaftarnya, seperti apa model verifikasinya karena apapun itu pasti ada vermin dan verifikasi faktual, itu kaitanya dengan tingkat kota,” ujar Ketua KPU Tarakan Nasruddin kepada awak media.

Diungkapkan Nasruddin, jadwal dan data verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di daerah dilakukan usai seluruh parpol mendaftar di KPU RI.

Berdasarkan jadwal tahapan, parpol peserta pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Desember 2022. Karena itu, KPU Tarakan akan rutin menggelar rapat koordinasi secara berkelanjutan, termasuk membuka ruang untuk konsultasi bagi seluruh parpol selama 24 jam.

“Kita juga menerima semacam ada yang mau konsultasi ke kita, boleh kapan saja dan KPU melayani 24 jam. Tidak bisa ketemu langsung bisa dengan teknologi informasi, WA (Whatsapp) dan sebagainya,” kata dia.

Terpisah, anggota KPU Tarakan divisi Teknis penyelenggaraan, M Taufik Akbar menyebut bahwa pasca pendaftaran parpol melalui SIPOL,  KPU RI akan menurunkan data ke Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.

“Jadi ada 14 Hari pelaksanaan pendaftaran di tingkat pusat langsung oleh parpol tingkat pusat semua. Kalau kita itu kebagian tugasnya itu vermin, verifikasi administrasi pelaksanaannya sampai di tanggal 11 September 2022,” ujar Taufik.

Dikatakan Taufik, pihaknya di daerah akan menindaklanjuti pendaftaran usai KPU RI menurunkan data sipol ke daerah. “Mungkin dikumpul dulu semua baru diturunkan supaya kelihatan kekurangan dokumen administrasi hingga data ganda parpol,” kata dia.

Dalam hal vermin, KPU akan melakukan pencocokan nomor induk kependudukan (NIK). Jika ada data yang tidak sesuai bisa menjadi dasar KPU untuk diajukan perbaikan kepada parpol.

“Verifikasi administrasi itu yang pertama kita akan melakukan pencocokan nik nama, tempat tinggal. Kemudian kalau pertama-tama itu kalau enggak cocok maka kita TMS-kan (Tidak memenuhi syarat). Kalau kemudian nanti jadi perbaiki kita lapor ke sipol kemudian dibaikin oleh parpol kalau sudah oke maka kita MS-kan (memenuhi syarat) kalau masih enggak sesuai maka kita TMS-kan,” kata Taufik.

Selain itu, profesi yang dilarang dalam undang-undang menjadi perhatian KPU. Seperti TNI-Polri, ASN hingga Kepala Desa. Begitu juga dengan status pernikahan atau usia yang tidak ditemukan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) maka akan disampaikan kepada KPU RI dan dilaporkan ke Kemendagri dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Akan dicek nih apa benar orang itu ada dalam daftar kependudukan atau enggak ada kalau enggak ada maka akan menjadi TMS, kalau ada maka kita MS kan,” tuturnya.

Lalu jika terjadi data ganda antarparpol, KPU akan memanggil parpol terkait dan meminta surat pernyataan kepada yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran data tersebut.

“Antara parpol A, parpol B parpol C ada namanya Si Fulan maka kita panggil parpol A,B,C untuk kemudian meminta kepada mereka memberikan surat pernyataan kepada si Fulan,”

Surat pernyataan tersebut dijadikan KPU untuk mengakui hal itu memenuhi syarat. Bagi yang tidak datang menyerahkan surat pendaftaran dianggap Tidak memenuhi syarat.

“Fulan kamu masuk di parpol A, B atau C pengakuannya dia lah yang kemudian kita jadikan dasar untuk kita MS-kan atau TMS-kan. Nah itu sedikit gambaran terkait masalah verifikasi administrasi,” katanya.

Usai melewati verifikasi administrasi di sipol, maka KPU akan lanjut melakukan verifikasi faktual.

“Diverifikasi administrasi perbaikan bagi teman-teman parpol yang belum lengkap nih, masih ada setidaknya diperbaikan, diperbaikan baru kemudian di upayakan untuk semua dilengkapi. sudah perbaikan masuklah baru diverifikasi faktual,” ujarnya.

Taufik membeberkan ada 2 jenis verfak yang akan dilakukan. Yaitu verfak kepengurusan dan verfak keanggotaan. Saat verfak, KPU akan mendatangi kantor setiap parpol.

Tahapan sosialisasi pendaftaran Parpol Pemilu

Tahapan sosialisasi pendaftaran Parpol Pemilu

“Jadi verifikasi faktual itu ada dua juga. Ada verfak kepengurusan dan verifikasi faktual keanggotaan. Nah itu kita akan laksanakan pada saat nanti tiba, kita akan laksanakan verifikasi kepengurusan dengan dengan cara mendatangi kantornya. jadi kepengurusan dulu nih. kepengurusan kita datangi kantornya kalau enggak ketemu kita video call,” tutur Taufik.

Dalam verifikasi kepengurusan KPU akan memverifikasi unsur Ketua Sekretaris dan Bendahara serta memastikan 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan.

Sementara di verfak keanggotaan, Taufik membeberkan sejumlah cara KPU melakukan verifikasi mulai dari mendatangi rumah, meminta datang di kantor KPU, hingga video call. Verifikasi keanggotaan partai ini akan melalui metode sampling, di mana jumlah sampel dan nama anggota yang perlu diverikasi ditentukan KPU RI.

Untuk penentuan sampel menggunakan metode Krejcie dan Morgan dengan tingkat akurasi 95 persen dan kesalahan atau margin error maksimal lima persen.

Dalam verfak tahun ini, partai juga tidak perlu menyerahkan berkas-berkas dan dokumen keanggotaan partai ke KPU kabupaten/Kota.

Sebab, mekanisme pengumpulan berkas terpusat di KPU RI. Sehingga partai di kabupaten menyerahkan berkas ke kepengurusan di atasnya, untuk kemudian diteruskan ke pusat dan kepengurusan di pusat yang menyerahkannya ke KPU RI.

“Nah itu semua nanti yang akan kita verfak berdasarkan hasil perhitungan Krejcie Morgan. Enggak sistem manual semua ada di sipol jadi kita tinggal lihat dari sipol sampaikan sama parpol kita akan verfak anggota A sejumlah sekian orang orang adalah ini ini ini,” kata Taufik. (Dedy Syarkani)

Bagikan ini