Connect with us

News

Patuhi Putusan MK, Baleg Tunggu Respon Pemerintah Bahas RUU Ketenagakerjaan

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya, pada Kamis (31/10/2024) lalu.

Menanggapi itu, Ketua Baleg Iman Syukri mengatakan, akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

“Kami pelajari dulu ya putusan MK. Sekaligus koordinasi dengan pemerintah. Prinsipnya, kita akan sesuaikan segera,” katanya. Senin, (4/11).

Menurut Imam, peluang RUU Ketenagakerjaan masuk ke daftar Prolegnas memungkinkan terjadi jika pemerintah telah siap.

“Nunggu kesiapan pemerintah karena yang nyusun dari mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menghormati dan menyambut baik putusan MK.

“Terkait pengaturan dalam klaster ketenagakerjaan, sejak awal NasDem menyatakan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, serta kepastian hukum yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Martin menyampaikan, saat ini Baleg masih membahas daftar RUU yang akan masuk ke Prolegnas.

Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan dapat turut dibahas dengan sejumlah catatan.

“Saat ini Baleg sedang membahas RUU yang akan masuk dalam Prolegnas long list, tentunya peluang UU Ketenagakerjaan dibahas akan sangat besar dengan catatan itu menjadi RUU usulan DPR/pemerintah,” jelasnya.

Bagikan ini