Connect with us

News

Pemkab Tangerang Catat Retribusi PBG Mencapai Rp71 Miliar

Published

on

Tangerang, Genzpedia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencatat realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencapai 118,93% atau Rp71,3 miliar.

Menurut Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, untuk tahun 2023 retribusi PBG melebih target.

“Target kita di tahun ini sebesar Rp60 miliar dan saat ini realisasi retribusi persetujuan bangunan gedung sudah melampaui target,” katanya, Sabtu (30/12/23).

Kata Hendri, tahun 2023 jumlah bangunan baru yang telah memiliki izin sampai dengan bulan November ada sebanyak 1.377 bangunan.

Hendri menuturkan pihaknya terus melakukan sejumlah upaya guna menggenjot retribusi persetujuan bangunan gedung.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi bersama DPMPTSP ke kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, melaksanakan pembinaan penataan bangunan dan lingkungan dengan mengundang para pengembang, pemilik kawasan dan masyarakat, memberikan informasi melalui media sosial, dan juga penyederhanaan regulasi terkait pengurusan PBG,” ujarnya.

Hendri mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik bangunan agar menaati aturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

“Yakni dengan mengurus izin sebelum melaksanakan tahapan pembangunan,” ujarnya.

Lanjut Hendri, sehingga nantinya berkas permohonan PBG dapat diproses sesuai ketentuan dan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sisi retribusi PBG.

Hendri juga mengimbau agar para pemilik bangunan yang belum memiliki izin untuk segera memproses perizinannya, baik untuk bangunan baru maupun bangunan yang sudah terbangun.

“Sehingga ketaatan masyarakat terhadap aturan bangunan gedung meningkat,” tutup Hendri.

Bagikan ini