News
Pemkot Tangerang Minta UKM Urus Legalitas Merek Dagang
KOTA TANGERANG, GENZPEDIA – Pemkot Tangerang, Banten melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM minta UKM untuk mengurus legalitas merek dagang. Hal ini bertujuan sebagai bentuk perlindungan usaha dengan legalitas yang jelas.
Upaya Perlindungan Legalitas Merek Dagang
“Upaya ini untuk meningkatkan produk ekonomi kreatif yang berkualitas dan berkelanjutan,” terang Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi, Sabtu (25/3/2023).
Suli mengungkapkan, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk memaksimalkan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
Menurutnya, hal ini penting pihaknya lakukan karena dapat memberikan perlindungan hukum dan menjaga citra perusahaan dan kepercayaan konsumen. Selain itu, dapat mengurangi risiko terjadinya plagiarisme, membuka peluang waralaba, dan menambah nilai aset perusahaan.
Mendaftarkan kekayaan intelektual merupakan hal yang penting bagi pengusaha ataupun lembaga. Melansir laman kemenparekraf.go.id, melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pengusaha ataupun lembaga tak perlu khawatir akan ada pihak lain yang melakukan plagiat idenya.
Baca Juga: Intip 5 Kebijakan yang Bikin Ekonomi Kaltara Tumbuh Tinggi!
Adapun upaya untuk mempertahankan hak cipta dari kekayaan intelektual yaitu dengan informasi yang aktual dan inovasi yang bertumbuh.
Ia pun mengatakan bahwa demi kesejahteraan masyarakat, Pemkot Tangerang mendorong masyarakatnya untuk terafiliasi atas hak intelektualnya.
Pada 2020, Pemkot Tangerang merupakan satu-satunya pemkot di Provinsi Banten yang memfasilitasi pendaftaran legalitas merek dagang melalui APBD.
Pemkot Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM berhasil mendaftarkan dan melegalkan 1.000 merek pelaku UMKM pada 2020. Tahun 2021 berhasil mendaftarkan dan melegalkan 500 merek pelaku UMKM dan 2022 sebanyak 250 merek pelaku UMKM.
Melalui program ini, Pemkot Tangerang telah meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merek Dagang terbanyak pertama di Provinsi Banten. Selain itu, Pemkot Tangerang meraih penghargaan tersebut pada posisi keempat secara nasional dari Kemenkumham, karena mamfasilitasi HKI untuk 1.750 pelaku UMKM.
Saat ini, sebanyak 1.750 merek yang tersebar di 13 kecamatan telah berhasil Pemkot Tangerang daftarkan secara gratis.
Menjadi Kota Percontohan
Sebelumnya, pada 2020 dan 2021, hanya Kota Tangerang yang memfasilitasi pendaftaran merek secara gratis tersebut. Kemudian, pada 2022 menjadi kota percontohan. Bahkan, beberapa kota mulai mengadopsi program tersebut, mulai dari Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, dan Kabupaten Serang.