News
Pemprov DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal
Jakarta, Genzpedia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 9.712 botol minuman beralkohol atau miras ilegal berbagai merek di halaman Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban dari awal tahun 2024 yang dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta, dipimpin Satpol PP, dengan dukungan TNI dan Polri.
“Hari ini kita memusnahkan 9.712 botol minuman beralkohol hasil pengawasan di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu. Ini sudah melalui putusan pengadilan negeri dari masing-masing wilayah,” ujar Marullah. Rabu, (3/12).
Marullah menyampaikan, botol-botol minuman beralkohol ilegal ini disita dari pedagang dan warung yang tidak memiliki izin resmi. Ia menilai, jika peredaran minuman beralkohol dibiarkan, dapat menciptakan suasana yang tidak kondusif di lingkungan masyarakat.
“Operasi ini akan terus dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga,” ucapnya.
Marullah menjelaskan, pemusnahan ribuan botol miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat Jakarta,” katanya.