Connect with us

News

Pemusnahan Sabu Polres Tarakan, Coba Lihat Dua Sosok Wanita Cantik Ini, Oh Ternyata

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA -Ada hal menarik dalam kegiatan pemusnahan sabu seberat 982,18 gram di Ruang Data Polres Tarakan, Kamis 11 November 2022.

Yakni kehadiran dua wanita berparas cantik berseragam orange yang turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua wanita tersebut berinisial TR dan ANA, mereka ditangkap di Jalan Gunung Semeru saat kedapatan membawa sabu seberat 37,94 gram pada 24 Oktober 2022 lalu.

Kapolres Tarakan menjelaskan pemusnaan barang bukti sabu seberat 982,18 gram tersebut berasal dari tiga Laporan Polisi (LP) ;

Pertama, LP tanggal 24 Oktober 2022, tentang terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka berinisial TR dan ANA dengan membawa 1 bungkus sabu dengan berat 37,94 gram.

Kedua, LP tanggal 24 Oktober 2022, tentang terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka berinsial A dengan membawa 1 bungkus plastik diduga sabu seberat 943,49 gram.

Ketiga, LP pada tanggal 31 Oktober 2022, tentang terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka berinisial R dengan membawa 28 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 5,07 gram.

“Jumlah keseluruhan barang bukti sabu yakni 984,74 gram. Namun yang dimusnahkan 982,18 gram,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba IPTU Dien Fahrur Romadhoni menjelaskan dari ketiga LP tersebut, ada 1 orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). “DPO tersebut berasal dari tersangka R. DPO tersebut sebagai pemilik, ini masih dugaan. Sebab, Ridwan menyebut namanya,” ungkapnya.

Perkembangan kasus dari ketiga LP tersebut, lanjutnya, tersangka R masih dalam penyidikan dan menuju tahap 1. Sementara itu, TR dan A sudah tahap 1 dan menuju tahap 2.

(Ade Prasetia)

Bagikan ini