News
Penjelasan Polda Kaltara Soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Kena Tilang

TARAKAN, GENZPEDIA – Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Rachmad menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.
Dirinya beralasan naik motor dengan memakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas, melainkan masih imbauan demi keselamatan serta meminimalisir resiko kecelakaan dalam berkendara motor.
Diberitakan sebelumnya, unggahan perihal larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial.
“Penggunan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan. Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety, salah satunya tidak menggunakan sandal jepit,” ucap Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Rachmad yang ditemui usai kegiatan Bakti Kesehatan untuk Masyarakat memperingati Hari Bhayangkara ke-76, Jumat 17 Juni 2022.
Imbauan tersebut diakuinya untuk mengedukasi kepada masyarakat. Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi juga mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara.
Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya. (Pradipta R)