Connect with us

Trending

Penonaktifan Kombes Teguh Dinilai Janggal, IPW Minta Kapolri Periksa Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga ada yang janggal terkait dengan pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

Sehingga Sugeng pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Itwasum Polri dan Divpropam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses dan alasan penonaktifan Kombes Teguh.

“Kapolri harus menurunkan tim Itwasum Polri dan Divpropam Polri untuk memeriksa proses dan alasan pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro. Pasalnya, pencopotan tersebut terkait pembongkaran penyalahgunaan wewenang di internal Polda Kaltara,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin 17 April 2023.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima IPW, Kombes Teguh saat itu sedang melakukan penanganan kasus internal terhadap Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu MK.

“Saat dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti pada tanggal 30 Maret 2023, terbukti Iptu MK telah menerima sejumlah uang atas kasus yang ditanganinya,” lanjutnya.

Selanjutnya, kata dia, hasil penyelidikan dan barang bukti tersebut akan diteruskan ke Subditwabprof Bidpropam Polda Kaltara untuk ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.

“Namun ditengah jalan, tidak sampai dua minggu, Kombes Teguh Triwantoro dicopot dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” tambahnya.

Pencopotan Kombes Teguh dilakukan oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Jaya melalui surat perintah bernomor: Sprin/522/IV/2023 tertanggal 10 April 2023. Kombes Teguh dimutasi sebagai Pamen Polda Kaltara dan jabatan Kabid Propam Polda Kaltara ditempati oleh AKBP Febryanto Siagian.

Sugeng menilai bahwa proses penonaktifan tersebut janggal, terlebih diduga ada kaitannya dengan kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani oleh Direktorat Krimsus Polda Kaltara sejak April 2022.

“Karena berdasarkan informasi, masalah berkurangnya barang bukti BBM ilegal jenis Pertalite dan solar tersebut sudah diproses oleh Bidpropam Polda Kaltara dan pencurinya sudah diusulkan diproses kode etik dan pidana,” kata dia.

Untuk itu, IPW pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Itwasum dan Divpropam Polri untuk menelusuri kaitan pencopotan dengan penyalahgunaan yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Kaltara.

“Bahkan, sanksi pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara itu harus dijelaskan oleh Mabes Polri. Tim Itsus dan Propam Mabes Polri harus memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya untuk dimintai keterangam terkait alasan latar belakang pencopotan,” kata Sugeng.

Selain itu, pihaknya meminta agar Jenderal Sigit menjamin penanganan internal terhadap Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu MK yang telah terbukti menerima uang dari kasus yang ditanganinya terus diproses melalui Komisi Sidang Etik dan Pidana sesuai Hasil Laporan Penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polda Kaltara.

“Dengan begitu, bersih-bersih Kapolri Jenderal Sigit terhadap oknum-oknum yang menyimpang di institusi Polri terus berjalan sehingga gerbong yang ada benar-benar diisi oleh sumber daya manusia yang kredibel dan profesional. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menyebut jika Kombes Teguh Triwantoro dinonaktifkan sementara sebagai Kabid Propam.

Ia mengatakan jika pernyataan resmi dari Polda Kaltara tersebut, sekaligus mengklarifikasi atas dugaan sejumlah informasi yang beredar. Yaitu seperti dugaan kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani.

“Berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggung jawabkan oleh penyidik saat Gelar Perkara di ruangan bapak Kapolda Kaltara,” kata Budi.

Kemudian, kata dia, terkait dengan informasi diduga tidak patuhnya Kombes Teguh melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal pada April 2022 yang lalu dan tak melibatkan anggota Polri.

“Sehingga agar tidak mengganggu proses tersebut, maka KBP teguh Triwantoro sementara kami nonaktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara,” ujarnya.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *