Connect with us

News

Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Senilai Rp19,2 miliar Digagalkan Polisi

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Polisi dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) gagalkan penyelundupan benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar.

Hal itu dikonfirmasi Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go. Jumat, (17/5).

Donny menjelaskan, benih tersebut berasal dari perairan di daerah Jawa Barat, dan akan dikirim ke luar negeri.

Saat melakukan penggerebekan, pihaknya menemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus 19 boks stereofoam.

“kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam,” ujarnya.

“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial, UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.

“Mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” jelasnya.

Lanjut Donny, pihaknya saat ini sedang mendalami kasus ini.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain,” katanya.

Para tersangka terancam 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.

Bagikan ini