News
Perda No.4 2021 Tangsel akan Direvisi
JAKARTA, GENZPEDIA – Pemerintah Kota Tangerang Selatan merencanakan merubah Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2022 saat ini.
Walikota Tangerang Selatan, Benymin Davnie mengatakan berubahnya aturan tersebut tentang tarif Retribusi Daerah Kota Tangerang Selatan untuk menyesuaikan aturan Pusat.
“Ini kami mengusungkan Perda nomor empat tahun dua ribu dua puluh satu tentang Retribusi Daerah,” katanya kepada Wartawan, Senin (6/6).
Dijelaskannya, isi Perda yang dirubah ialah peraturan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Banyak perubahannya. Antaran lain mengenai IMB yang jadi PBG dan beberapa aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja kita harus menyesuaikan,” tuturnya.
Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan mempertimbangkan dirubahnya besaran nominal tarif retribusi parkir dan parkir.
“Ada pandangan dari beberapa Dewan tadi. Nanti tergantung dengan rapat DPRD dengan TAPD dan lain sebagainya terkait apakah nominal retribusinya diubah seperti parkir dan pasar,” jelasnya.
“Kalau rencana tergantung hasil pembicaraannya nanti.” pungkasnya. (Ama)