Connect with us

News

Perhatikan Lingkaran Merah, Dua Kosmetik Terkenal Ini Ternyata Mengandung Bahan Berbahaya

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil operasi gabungan bersama lintas sektor (Lantamal TNI-AL, Bea Cukai, Tim Gabungan intelijen BAIS-BINDA) sepanjang tahun 2018-2022.

Tak tanggung-tanggung, total barang temuan tersebut sebanyak 16.220 pieces dengan nilai ekonomi mencapai Rp 920.058.300. Adapun barang-barang tersebut berupa kosmetik, obat tradisional, obat ataupun pangan illegal.

Namun yang menarik, dari banyaknya barang, terlihat dua jenis produk kosmetik terkenal dan banyak digunakan cewe-cewe di Kaltara turut dimusnahkan. Kosmetik tersebut ialah Briliant dan Tati.

Kepala BPOM Tarakan, Herianto Baan mengatakan kedua produk tersebut mengandung hydroquinone tretinoin dan merkuri, bahan pemutih kulit yang berbahaya terlebih jika digunakan secara berlebihan.

“Bahan tersebut merusak kulit, jika digunakan terus-menerus lapisan kulit akan mengelupas sehingga menyisakan lapisan kulit akhir. Bahayanya lagi jika digunakan dalam jangka panjang menyebabkan kanker dan kerusakan kulit,” ucapnya kepada awak media di Tarakan  Rabu 23 November 2022.

Herianto mengungkapkan Briliant skincare merupakan produksi Flipina sementara Tati diproduksi Malaysia dan China. “Kalau jalur masuknya itu melalui Tawau (Malaysia) menuju Sebatik. Setelah itu dibawa ke Tarakan dan dijual ke seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Kosmetik, kata Herianto, mendominasi hasil tangkapan BPOM selama ini. Dengan rincian sebagai berikut : kosmetik illegal sebesar 85,7 persen, diikuti pangan illegal 5,4 persen, obat illegal 3,5 persen dan obat tradisional illegal 0,5 persen.

Ia mengatakan sepanjang tahun 2022 ini, BPOM Tarakan bersama lintas sector terkait berhasil mengamankan dan menggagalkan pengiriman kosmetik illegal dengan rincian sebagai berikut :

Maret 2022: BPOM Tarakan Bersama LANTAMAL XIII TNI AL menggagalkan pengiriman ribuan kosmetik illegal senilai Rp 217 juta

Juni-Agustus 2022: BPOM Tarakan mengamankan ribuan kosmetik illegal senilai Rp 57 juta

September 2022: BPOM Tarakan Bersama TNI menggagalkan pengiriman kosmetik illegal senilai Rp 165 juta

Oktober 2022: BPOM Tarakan Bersama Bea Cukai Tarakan menggagalkan pengiriman kosmetik illegal senilai Rp 200 juga

Oktober 2022: Tangkapan kosmetik illegal oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara, BPOM Tarakan sebagai saksi ahli.
Oktober 2022: Tangkapan kosmetik illegal Ditpolairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan

Menurutnya, pengawasan obat dan makanan illegal  tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, perlu sinergisme antarlintas sector. “Perlu adanya perkuatan sinergisme antar lintas sektor dalam memberantas peredaran obat dan makanan illegal: sharing informasi intelijen, operasi bersama, sharing knowledge, kesediaan BPOM Tarakan menjadi saksi ahli,” ucapnya

(Ade Prasetia)

Bagikan ini