Connect with us

News

Perkuat Penanganan Pidana Siber, Kejagung RI Jalin Kerjasama dengan Departemen Kehakiman AS

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat memperkuat kerja sama dalam penanganan tindak pidana siber, khususnya forensik digital hingga mata uang digital (cryptocurrency) di Ruang Rapat Jampidum, Jakarta pada Rabu 6 Juli 2022.

“Aset-aset cryptocurrency ini hanya tercatat di dalam sistem sehingga proses penyitaannya memerlukan suatu atensi khusus, cara-cara tersendiri dalam proses penyitaannya yang belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” kata Jampidum Fadil Zumhana dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 7 Juli 2022.

Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Biro Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri atau the US Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (USDOJ OPDAT).

Fadil mengatakan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk mempererat kerjasama dalam penanganan tindak pidana siber, khususnya berkaitan dengan forensik digital maupun mata uang digital (cryptocurrency).

Kerjasama tersebut salah satunya terkait dengan peningkatan kapasitas para jaksa di seluruh Indonesia. Kerjasama antara Kejaksaan RI dengan USDOJ OPDAT tersebut diketahui telah terjalin selama lebih dari 17 tahun, khususnya dalam peningkatan kapasitas para jaksa terkait penanganan perkara tindak pidana siber.

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri juga oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejagung Yudi Handono selaku Ketua Satuan Tim Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Barang Bukti Elektronik (BBE) serta perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.

Kemudian Kasubdit Prapenuntutan Nur Rohman, Kasubdit Penuntutan Syaifful Alam Yuliastana, Kasubbag Kerja Sama Luar Negeri Olivia Sembiring, Kasubbag Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional Arya Wicaksana, Anggota Satuan Tugas Tim Asistensi Penanganan Tindak Pidana Siber dan BBE, serta Jaksa pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara.

Sementara Departemen Kehakiman Amerika Serikat diwakili oleh penasihat hukum tetap Mr Bruce Miyake dan Scott Bradford selaku perwakilan International Computer Hacking and Intelectual Property Attorney Advisor for Southeast Asia.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *