News
Perlindungan Anak di Jabar Rendah, KMPPA Beri Rapor Merah
BANDUNG, GENZPEDIA – Jawa Barat mendapat rapor merah atas perlindungan anak yang masih rendah. Menurut Ketua Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (KMPPA) Jabar, Andri Mochamad Saftari, berbagai permasalahan kompleks yang melibatkan anak sering terjadi di Jabar. Ia juga menilai bahwa pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan dan hak anak.
Padahal, hingga saat ini kasus yang menjadikan anak sebagai korban masih tinggi. Beberapa kasus yang sering kita temui di antaranya adalah pernikahan anak, perdagangan anak, eksploitasi seksual, anak putus sekolah, pekerja anak, dan peredaran narkoba. Belum lagi masalah gizi buruk dan stunting yang masih jadi PR bersama.
Baca Juga: Harganas, Kuatkan Komitmen Atasi Stunting
“Kami menemukan fakta kasus di 13 kota dan kabupaten yaitu Bandung, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Garut, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran, dalam kegiatan Road Show Advokasi Hak Anak,” tutur Andri d pada Minggu, 31 Juli 2022.
Upaya perlindungan anak tertuang pada Pasal 20 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Andri menambahkan bahwasanya negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perlindungan anak. Regulasi yang sudah ada seharusnya bisa diimplementasikan untuk mewujudkan daerah yang ramah anak.