News
PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, DEEP: KPU Lawan!
BANDUNG. GENZPEDIA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik Pemilu 2024.
PN Jakpus menghukum KPU karena “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu” dan “melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari”, yang berimbas pada penundaan pemilu.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati sangat menyayangkan jika masih ada pihak yang ingin menunda pemilu dengan mengakal-akali konstitusi. Padahal, putusan PN Jakpus dinilai melabrak konstitusi.
“Putusan PN Jakpus memang absurd, diakal-akali untuk menunda pemilu dan sedang melawan konstitusi. Padahal sudah jelas dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 bahwa Pemilu digelar secara berkala dalam lima tahun sekali. PN seolah tidak paham konstitusi,” ujar Neni, Jumat, 3 Maret 2023.
Neni menyebutkan putusan PN Jakpus juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
“Frasa dalam UU Pemilu sudah sangat jelas, bahwa pemilu dapat dihentikan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya,” ucapnya.
Sedangkan sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi pada sub tahapan penetapan peserta pemilu 2024 semestinya jangan ke PN tetapi melalui Bawaslu dan PTUN. Neni menyebut putusan ini terlihat sekali seolah-olah ini adalah setingan.
“Sejak kapan PN memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pemilu secara nasional dan dengan begitu saja mengubah jadwal pemilu,” ungkap Neni.
Menurut Neni, KPU juga diminta tidak terjebak dalam putusan PN Jakpus. Tahapan penyelenggaran pemilu 2024 harus tetap dilanjutkan.
“Saat ini tahapan pemilu sudah memasuki pencocokan dan penelitian (coklit) serta verifikasi faktual perseorangan calon DPD,” katanya
Neni menyebutkan putusan PN Jaksel hanya akan membawa malapetaka untuk demokrasi ke depan dengan melanggar konstitusi. Secara prosedur, Neni mengatakan putusan itu perlu dilawan. “KPU memang perlu melakukan banding,” katanya.***