Connect with us

News

Polda Banten Ungkap 39 Kasus Perjudian, Sita Hampir Rp 1 Miliar

Published

on

polda-banten-ungkap-39-kasus-perjudian-sita-hampir-rp-1-miliar
Ilustrasi

KOTA SERANG, GENZPEDIA – Polda Banten dalam kurun waktu 10 hari berhasil mengungkap 39 kasus perjudian. Sejak dibukanya Posko Berantas Judi sejak 13 Agustus 2022 hingga 24 Agustus 2022, Polda Banten berhasil menangkap 89 penjudi.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa pembentukan Posko Berantas Judi merupakan respon dari perintah Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto 30 Juli 2022 lalu untuk melakukan penindakan sindikasi judi dan menyita barang bukti hasil perjudian.

Baca Juga: Ingkar Janji, Rumah Yusuf Mansur Digeruduk Investor Batu Bara

Shinto mengatakan bahwa 13 Agustus 2022 lalu, Polda Banten berhasil mengungkapkan 10 kasus perjudian dengan 24 tersangka. Menyusul pada 25 Agustus 2022 kemarin, Polda Banten ungkap 29 kasus perjudian lainnya dengan 65 tersangka.

Kasus perjudian yang diungkap oleh Polda Banten pun beragam. Kasus terbanyak adalah judi online sebanyak 19 kasus, judi kartu  4 kasus, judi togel konvensional 4 kasus, judi sabung ayam 2 kasus.

Adapun judi online yang dioperasikan oleh para tersangka berkamuflase sebagai perusahaan periklanan berbentuk perseroan terbatas. Perusahaan tersebut adalah PT. Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa.

Dari 29 kasus perjudian, Polda Banten berhasil menyita Rp 947.585.500.

“Terbanyak dari sindikasi judi online berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta,” terang Shinto.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

.

Bagikan ini