Connect with us

News

Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 21,1 Kg Sabu di Tarakan, Begini Modusnya..

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 21,1 kg di Pelabuhan Malundung, Tarakan pada 2 Desember 2022 lalu.

“Awalnya itu, pada 1 Desember 2022 pukul 19.00 WITA diterima informasi mengenai akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Tarakan ke Parepare, Sulawesi Selatan,” kata Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya kepada wartawan dikutip pada Kamis 8 Desember 2022.

Ia mengatakan jika pelaku akan mengirimkan sabu tersebut menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang. Usai melakukan pemantauan, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial J alias JO sekitar pukul 07.30 WITA.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku telah mengirim sabu menggunakan kotak gabus untuk diserahkan kepada buruh Pelabuhan Malundung dan dinaikkan ke kapal Pelni, KM Bukit Siguntang.

Daniel mengatakan saat kotak pertama dibuka, berisi 11 bungkus dan yang kedua berisi 10 bungkus sabu. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menutupinya menggunakan puluhan ekor ikan bandeng beku.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Daniel mengatakan bahwa pelaku J bersama dengan rekannya berinisial D juga turut melakukan pengemasan sabu tersebut.

Kemudian pelaku J diperintah oleh D untuk mengirimkan sabu tersebut ke Parepare menggunakan KM Bukit Siguntang. Saat ini, salah satu pelaku berinisial D itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku juga menggunakan jasa buruh Pelabuhan Malundung untuk menaikkan kotak berisi sabu ke kapal dengan upah sebesar Rp 120 ribu per kotak gabus, dengan total bayaran Rp 240 ribu.

Namun kepada petugas, J mengatakan bahwa dirinya tak tahu siapa yang akan menerima sabu itu di Parepare. Tetapi dalam karung pembungkus tertulis jika barang tersebut ditujukan kepada JM dan SN di Parepare.

Daniel menyebut jika J telah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali dengan modus yang sama. “Untuk J ini, berdasarkan pengakuannya dia telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu ke Parepare dengan modus yang sama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bagikan ini