Connect with us

News

Kasus Bentrok Pasar Kutabumi, Polresta Tangerang Limpahkan Berkas Tersangka Tahap 2 ke Kejari Tangerang

Published

on

Tangerang, Genzpedia – Satreskrim Polresta Tangerang melimpahkan berkas tahap dua kasus bentrokan di Pasar Kutabumi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Rabu (22/11/2023).

“Anggota melakukan kegiatan tahap dua terkait adanya peristiwa tindak pidana pengeroyokan,” kata Arief.

Arief menuturkan, pihaknya melimpahkan sebanyak 3 orang tersangka yakni tersangka HH, CO, dan TKT.

“Untuk 3 tersangka berikut barang bukti,” ucapnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga melimpahkan barang bukti berupa tiga helai kaus, dua helai celana, dan ikat kepala.

Atribut itu merupakan pakaian yang diduga dikenakan para tersangka saat penyerangan.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka, pasal 170 KUHP,” tutupnya.

Bagikan ini