News
Polisi Ringkus Dua Anak Punk Pelaku Penusukan di Pasar Kemis
Tangerang, Genzpedia – Polisi berhasil meringkus dua pria berinisial KHA dan SA yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban berinisial BS.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (3/3) malam, ketika korban dan kedua pelaku sedang menonton acara musik di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Baktiar Joko Mujiono mengatakan, saat itu korban tidak sengaja memukul salah satu pelaku.
“Korban sedang terlibat cekcok dengan pengunjung di acara musik. Kemudian pelaku mencoba melerai namun terkena pukulan korban,” katanya, Jumat (8/3).
Kemudian, setelah acara musik selesai, pelaku bersama rekannya kembali bertemu dengan korban.
“Pelaku KHA kemudian menusuk korban di bagian punggung, dan pelaku SA memukul korban,” ujarnya.
Lanjut Baktiar, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dari kedua pelaku tersebut.
“Korban lari ke arah lampu merah. Pelaku juga langsung melarikan diri dan bersembunyi di kontrakan temannya di wilayah Rajeg,” ujarnya.
Kedua pelaku terjerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara,” ujarnya.