News
Polisi Tangkap 11 Tersangka Judol, Ada Oknum Pegawai Komdigi
Jakarta, Genzpedia – Polisi menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. Jumat, (1/11/2024).
Menurut Ade Ary, para pegawai itu menyalahgunakan kewenangannya untuk memblokir laman permainan haram itu.
Ade Ary menjelaskan, para tersangka memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
“Mereka berkomunikasi dengan pemilik untuk mengamankan laman judi online itu dari pemblokiran,” katanya.
Ade Ary menyatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, mulai dari modus hingga aliran dana jasa pengamanan laman judi online ini.
Penyidik juga masih belum membuka identitas para tersangka yang merupakan staf ahli dan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Masih akan kita dalami setelah ini,” ucapnya usai penggeledahan.