Connect with us

News

Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Tangerang

Published

on

Tangerang, Genzpedia – Kepolisian Wilayah Cikupa Polresta Tangerang menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, empat pelaku yang ditangkap adalah AW (23), AA (23), RA (30), HA (27). Sedangkan satu pelaku lain yakni AS (24) masih dalam pengejaran.

“Para pelaku memiliki masing-masing peran dan beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ujarnya. Rabu, (12/7/2023).

Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan merusak jendela rumah. Selain itu, para pelaku juga mengincar motor yang diparkir di tempat sepi. Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke daerah Pandeglang dan Sumatera.

“Dari tangan para pelaku kami mengamankan lima unit sepeda motor dan senjata tajam jenis badik, serta beberapa kunci letter T dan letter L,” kata Imam.

Kepada polisi, para pelaku mengakui uang kejahatan hasil menjual motor curian digunakan para pelaku untuk bersenang-senang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Bagikan ini