News
Polisi Akhirnya Tangkap Oknum Ustadz Yang Mencabuli Santri di Tangerang
Tangerang, Genzpedia – Polisi berhasil menangkap oknum ustadz berinisial NF setelah terbukti mencabuli santrinya yang masih di bawah umur.
NF merupakan guru agama di Pondok Pesantren (ponpes) Assalim Desa Gembong, Kecamatan Balaraja. Dirinya sempat buron selama kurang lebih 3 bulan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Arief N.Yusuf, petugas menangkap NF di tempat persembunyiannya di Karawang, Jawa Barat.
Sebelumnya, salah satu orang tua santri melaporkan NF karena mencabuli anaknya (korban).
“Orang tua korban melaporkan perbuatan NF di bulan September,” katanya. Rabu, (13/12/2023).
Arief menyatakan berdasar laporan tersebut, pihaknya langsung mengumpulkan bukti yang cukup untuk bisa mempersangkakan pelaku.
“Tersangka mengaku korban nya baru 1 anak,” terangnya.
Arief menegaskan penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari NF, dengan pemeriksaan ahli psikolog.
“Untuk mengetahui modus lain yang pelaku lakukan,” ucapnya.
NF terkena pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.