Connect with us

News

Polisi Tangkap Pengoplos Beras Bulog di Tarakan

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menangkap pria berinisial HS (50) yang diduga merupakan pelaku pengoplos beras bersubsidi Bulog menjadi beras premium.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, menjelaskan kronologis penangkapan HS. Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Selumit, diduga dijadikan tempat pengoplosan beras subsidi yang dikemas ulang seolah-olah beras premium.

“Aksi HS diketahui pada Rabu, 5 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WITA. Lokasi tepatnya di Gudang Rumah Pangan Kita yang ada di Beringin RT 11 Kelurahan Selumit Pantai,” katanya.

Randhya mengatakan, dari informasi tersebut, personel Satreskrim dibantu Satintelkam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Setelah kita tahu ada pengoplosan langsung kita lakukan penyergapan di gudangnya,” ucapnya.

Sambungnya, HS pun tak dapat berbuat banyak saat tertangkap tangan oleh petugas, dihadapan petugas HS mengakui perbuatannya mengoplos beras subsidi.

Randhya menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, modus HS melancarkan aksinya dengan mempekerjakan beberapa orang untuk mencampur beras subsidi dari karung berwarna putih dengan karung berwarna pink kemudian dimasukan ke dalam karung beras kemasan baru dengan merk Ina Boy dan Ketupat Borneo.

“Kami amankan pelaku dan kami police line di TKP karena banyak sekali barang bukti di sana,” ujarnya.

Randhya mengungkapkan, HS melakukan hal tersebut lantaran ia mengaku mendapatkan beras subsidi lebih dari Bulog. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman kepada karyawan Bulog yang memberikan beras subsidi lebih ke HS.

Adapun untuk beras subsidi ini, kata dia, memiliki berat 5 kilogram. HS sebenarnya sudah mendapatkan kuota sebanyak 100 karung, namun ia bisa mendapatkan beras subsidi lebih berkisar 200 hingga 1000 karung.

“Masih kami dalami, apakah ada permainan dari oknum Bulog. Jangan sampai beras subsidi ini diselewengkan. Pelaku ini sebenarnya sudah dapat kuota subsidi 100 karung, tapi dia bisa dapat 200 hingga 1.000 karung, itu yang masih jadi pertanyaan,” ucap Randhya.

Randhya mendambakan, dari mengoplos beras subsidi ini, HS mengemas ke dalam karung 5 kilogram dan 10 kilogram. Sementara untuk harga normal beras subsidi kemasan 5 kilogram berkisar Rp 58 ribu. Namun, setelah dioplos, HS menjual dengan harga Rp 73 hingga Rp 75 ribu. Untuk menyakinkan konsumen, HS juga menyemprotkan parfum khusus beras yang dioplos guna memberi aroma wangi beras premium.

Sambungnya lagi, adapun kemasan beras oplosan tersebut ia dapatkan dari Sulawesi. Aksinya semakin dipermudah lantaran ia merupakan agen beras di Sulawesi.

“Kemasannya itu dia pesan dari Sulawesi. Itu kemasan jenis medium dan premium. Setelah dia campur beras subsidi dijahit ulang karungnya baru dia jual. Untuk penjualannya ini di minimarket yang ada di Tarakan dan Tanjung Selor,” ujar Randhya.

Diketahui, HS sudah menjalankan kecurangan ini sejak setahun belakangan. Tak melulu mengoplos beras, HS juga terkadang mengganti kemasan beras subsidi dengan kemasan beras premium.

“Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi. Keenamnya merupakan orang yang bekerja mengoplos beras untuk HS. Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kasi Operasional Bulog Tarakan” ucap Randhya.

Randhya juga mengungkapkan, dalam menjalankan bisnis pengoplosan tersebut, HS mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta dalam waktu satu tahun.

“HS memang bosnya di Gudang itu. Pekerjanya tidak tahu apa-apa, hanya diperintah aja,” ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Bagikan ini