Connect with us

News

Polisi Tangkap Sopir Pribadi Yang Gasak Uang Majikan Rp150 Juta di Tangerang

Published

on

Tangerang, Genzpedia – Polisi tangkap pasangan suami istri berinisial N dan U di Tangerang lantaran mencuri uang majikan sebesar Rp150 Juta.

“Uang itu milik majikan dari tersangka N,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. Minggu (5/5/2024).

Kejadian itu terjadi pada Kamis (25/3/2024) di rumah korban di Perumahan Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Tersangka N yang kerja sebagai sopir pribadi, menghubungi korban menawarkan untuk memanaskan mobil.

“Saat itu posisi korban sedang berada di Solo. Korban mempersilakan tersangka N memanaskan kendaraan di rumah korban,” katanya Arief.

Tersangka N datang ke rumah korban bersama istrinya, tersangka U.

“Setibanya di rumah korban, tersangka N turun. Sementara, tersangka U bersembunyi di dalam mobil,” ujar Arief.

“Tujuannya agar tidak diketahui karena di rumah korban masih ada seorang ART,” tambahnya.

Lanjut Arief, untuk memuluskan aksinya, tersangka N mengajak ART korban keluar membeli sesuatu.

Saat tersangka N dan ART korban pergi, tersangka U keluar dari mobil lalu langsung masuk ke rumah korban.

“Tersangka U langsung menuju ruangan pribadi korban. Kemudian langsung mencuri uang sebesar Rp150 juta milik korban,” katanya.

“Adapun tersangka U bisa tahu posisi uang karena tersangka N sudah memberitahu sebelumnya,” tambahnya.

Bagikan ini