News
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelecehan Anak Panti Asuhan di Kota Tangerang
Tangerang, Genzpedia – Polisi sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus pelecehan terhadap anak di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun dua tersangka tersebut, yaitu S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan.
“Keduanya terancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.(04/10/24).
Untuk informasi, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial.
Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai.
“Kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.