Connect with us

News

Polisi Tetapkan Eks Kepala BPKAD Bengkayang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Published

on

KALIMANTAN BARAT, GENZPEDIA – Polres Bengkayang Polda Kalimatan Barat membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan PIBI Center Bengkayang dan menetapkan seorang pria berinisial BB yang merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno dalam konferensi pers pada Selasa 28 Februari 2023.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp. 600.000.000 dan CPU Komputer.

Sementara itu, berdasarkan laporan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.655.950.410 dari kasus tersebut.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakakn Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya, pihak kepolisian bakal melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD GPIBI Kalimatan selaku panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang.

Bagikan ini