Connect with us

News

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Internasional Senilai Rp.418 M

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional senilai sekitar Rp 418 miliar.

Polisi menangkap 4 tersangka dan menyita barang bukti berupa 207,321 Kg sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan nilai barang bukti di pasar gelap mencapai Rp 418.177.800.000,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Karyoto menjelaskan, awalnya pengungkapan ini dipimpin oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang menyita 117 Kg sabu, serta mengamankan 90 ribu pil ekstasi dengan satu tersangka.

Lalu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram atau sekitar 90 Kg sabu dari tiga tersangka.

Berdasarkan perhitungannya, barang bukti sabu yang disita bisa berdampak pada sekitar 1.748.568 orang, diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang.

Karyoto mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah lanjut dengan menjerat para tersangka menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami akan mengusut tuntas hingga ke TPPU, tidak hanya menghentikan peredarannya,” ujar Karyoto.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga hukuman mati.

Bagikan ini