News
Polres Tarakan Tangkap Dua Tersangka dan Sita 2,7 Kg Sabu Jaringan Malaysia
TARAKAN, GENZPEDIA – Satreskoba Polres Tarakan menyita narkoba jenis sabu seberat 2702,59 gram dari dua tersangka yang ditangkap di pertambakan Bebatu, Kecamatan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung, pada Selasa 21 Februari 2023 lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menyebut jika keduanya yaitu berinisial MN (46) dan BSR (29) yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Ronaldo mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menangkap seorang berinisial SL dan menyita lima bungkus narkotika jenis sabu di Timbunan, Rt 22, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah pada Selasa 24 Januari 2023, pukul 22.00 WITA.
Ia menyebut bahwa lima bungkus narkotika jenis sabu milik SL diduga diselundupkan di Sebatik asal Tawau Malaysia. Terkait hal tersebut, Satreskoba Polres Tarakan pun melakukan penyelidikan dan pengamatan lebih lanjut.
“MN (46) pemilik Sabu, diamankan Satreskoba Polres Tarakan saat membantu orang panen, sebelumnya tim Opsnal Satreskoba berhasil mengamankan BSR (29) penerima tas plastik warna kuning isi sabu seberat 2702,59 gram di area pertambakan Kecamatan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung,” kata Ronaldo dalam keterangannya dikutip pada Selasa 7 Maret 2023.
Berdasarkan pendalaman penyidik, Ronaldo mengatakan jika MN dan BSR merupakan kurir dari pengendali yang kini dijadikan DPO yaitu berinisial AR dan RMS.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar.