News
Polres Tarakan Tangkap Residivis Curanmor Asal Sebengkok
TARAKAN, GENZPEDIA – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menangkap RE (27) Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) asal Sebengkok.
RE ditangkap karena kembali melakukan pencurian sepeda motor beserta tiga barang lainnya di salah satu Indekos di wilayah Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, pada tanggal 26 Juni 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan kronologis terungkapnya aksi pencurian RE. Ia mengatakan bahwa pada Sabtu 1 Juli 2023, saksi pelapor yang merupakan pekerja pembersih indekos, pada saat itu sedang membersihkan area depan indekos kos kemudian mengambil sampah yang berada di lantai 2 indekos tersebut.
“Ketika membersihkan, saksi pelapor melihat motor korban tidak berada di indekos tersebut. Selain itu pintu indekos milik korban juga telah rusak, saksi pelapor pun menghubungi korban yang pada saat itu sedang berada di luar kota,” kata Randhya kepada awak media, Rabu 12 Juli 2023.
Sambungnya, korban akhirnya kembali menuju Tarakan dan melihat langsung pintu kamar indekos yang ditempatinya telah rusak. Selain kehilangan motor korban juga kehilangan dua unit laptop dan satu unit stabilizer.
“Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan, dari hasil laporan tersebut Tim segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ucap Randhya.
Setalah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di TKP, kata dia, tim pun akhirnya mengindetifikasi bahwa pelaku merupakan saudara RE yang sudah 2 bulan tinggal di indekos tersebut, dan pada saat itu teridentifikasi sedang berada di wilayah Wahau, Kutai Timur.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Tarakan berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk segera mengamankan pelaku tersebut.
“Pelaku yakni RE diamankan pada tanggal 7 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 Wita, di mana saat itu pelaku sedang berada di dalam travel menuju Samarinda, Kalimantan Timur,” ujar Randhya.
Kemudian, setalah berhasil diamankan, Polres Tarakan segera mengirimkan tiga orang personil dari opsnal untuk menjemput pelaku tersebut untuk dibawah menuju Polres Tarakan.
“Setalah sampai di Polres Tarakan, dilakukan introgasi, dari hasil introgasi tersebut pelaku mengakui bahwa benar ia yang telah mencuri motor, laptop dan juga stabilizer milik korban.” Ujarnya.
Randhya menambahkan, dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku merupakan residivis curanmor, di mana pelaku sendiri pernah menjalani hukuman pada tahun 2015 dan 2019 dengan kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, RE dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.