News
Polresta Serang Bekuk Dua Pengedar Sabu
SERANG, GENZPEDIA – Satresnarkoba Polresta Serang bekuk dua pengedar sekaligus pemakai sabu. Kedua tersangka tersebut berinisial MR (24) dan IS (22). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Serang, AKP Hengki Kurniawan.
“Saat ini sedang diperiksa untuk diproses lebih lanjut,” terang Hengki pada Sabtu (8/10), dikutip dari bantennews.co.id.
Baca Juga: Sekitar 89 Ribu Anak di Lebak Sudah Vaksin MR
Hengki mengungkapkan penangkapan kedua tersangka berasal dari laporan warga yang masuk ke Polresta Serang. Penyalahgunaan narkoba dilakukan di sebuah rumah di Kec. Ciomas. Kemudian penangkapan tersebut Satresnarkoba Polresta Serang dipimpin Ipda Hadyan Hawari. Hadyan menangkap MR dan IS di tempat berbeda.
Tersangka IS pada Rabu (5/10) mendapat 45 bungkus plastik klip sabu. IS dapatkan sabu tersebut dari A yang saat ini masih buron. Paketan sabu tersebut diberikan IS kepada MR, sesuai instruksi dari A. Narkotika jenis sabu terbungkus dalam satu kantung plastik hitam dan sengaja di simpan di pinggir jalan depan rumah. Narkotika jenis sabu tersebut di simpan untuk dijual dan diedarkan.