Connect with us

News

Polri Ajukan Pemblokiran 52.151 Situs Judol ke Kominfo

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran 52.151 situs dan konten terkait judi online (judol) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan langkah ini merupakan upaya preventif dalam memberantas praktik perjudian daring yang tengah menjadi fokus penegakan hukum.

“Sebanyak 52.151 situs ataupun konten perjudian daring telah diajukan untuk diblokir,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024).

Menurutnya, sejak Juni 2024, Bareskrim Polri telah mengungkap 198 kasus judi online dan menangkap 247 tersangka.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, dan uang senilai Rp6,1 miliar dari rekening yang diblokir.

Himawan menekankan pentingnya sinergi antara pencegahan dini, tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Untuk memberantas judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat,” katanya.

Bagikan ini