News
Polri Bongkar Ulah Bejat Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Lecehkan Santriwati
JAKARTA, GENZPEDIA – Mabes Polri mengungkap kronologis kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi (42) anak kiai di Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang terhadap santriwati.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika kasus itu bermula dari adanya laporan polisi nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019.
“Terkait tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan, memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh/melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri pada Jumat 8 Juli 2022.
Ramadhan mengungkap bahwa pria 42 tahun itu diketahui telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial MN beserta empat orang lainnya. “Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali pada hari Senin 8 Mei 2017 pukul 11.00 WIB,” lanjutnya.
Kemudian sekitar 10 hari kemudian yaitu pada 18 Mei 2017 pukul 02.30 WIB di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Kabupaten Jombang, tersangka melakukan aksi bejatnya kembali.
Selanjutnya pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 pukul 08.00-22.30 WIB, tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Ponpes Shidiqiyah dan tepat persembunyian lainnya.
“Pada pukul 23.00 WIB tersangka MSAT menyerahkan diri dan di bawa ke Mapolda Jatim dan kemudian dilakukan penyerahan tahap dua, dilanjutkan dengan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 36 saksi dan 8 saksi ahli. “8 saksi ahli ini terdiri dari tiga saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran dan 2 ahli psikologi,” kata Ramadhan.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti seperti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua setel seragam, satu buah kaos dan tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ.
Penyidik juga telah mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2022 berkas perkara telah dikatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau P21.
Atas perbuatannya itu, Ramadhan mengatakan bahwa tersangka Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.