Connect with us

News

Polri Gelar Operasi Keselamatan, Ini 11 Pelanggaran Yang Akan Ditindak

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 pada tanggal 4 hingga 17 Maret.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan, serentak di seluruh Indonesia,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Kamis (29/2).

Eddy juga mengatakan akan menindak 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Eddy pun merincikan pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan, yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.

Selanjutnya, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Eddy menekankan nantinya, petugas akan menindak seluruh pelanggaran secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ujarnya.

Bagikan ini